Minggu, 25 November 2018

Apa saja sih syarat perpanjang stnk mobil

Apa saja sih syarat perpanjang stnk mobil. Bagi masyarakat yang baru memiliki mobil baru maupun bekas tentunya cukup kebingungan saat pajak kendaraan bermotor habis. BUkan apa apa jaman sekarang cukup susah yang namanya pinjam KTP, apalagi saat membelinya di pedagang mobil bekas. Untuk itu supaya lebih mudah langkah anda dalam proses perpanjang stnk mobil, tentu ada baiknya jika mengetahui siapa pemilik mobil sebelumnya. Akan lebih baik lagi jika bisa pinjam KTP.

syarat perpanjang stnk mobil


Pada umumnya mobil mobil bekas yang di jual tidak berada dalam satu SAMSAT dengan daerah anda. Untuk itulah peran biro jasa sangat diperlukan. Namun dari segi biaya yang mesti dikeluarkan juga tidak sedikit. Pada dasarnya syarat perpanjang stnk mobil sama persis dengan saat anda perpanjang stnk sepeda motor. yang pasti anda mesti mengantongi semua syar syaratnya asli. Bagi yang membeli mobil kredit sebenarnya ada cara cukup mudah, yakni serahkan pada leasing tempat anda kredit mobil.

Namun hal yang paling krusial yakni tentang KTP sebab pemilik lama belum tentu bersedia meminjamkan KTP. Dengan demikian tentu saja anda mesti melakukan proses tembak KTP yang lumayan mahal. Tetapi hal tidak akan terjadi jika anda berhasil menghubungi pemilik lama sebelum melakukan pembelian mobil.

Lantas bagaimana sih cara memperpanjang STNK mobil yang benar. Sebenarnya tidak berbelit belit dan bahkan bisa dibilang cukup mudah jika anda sudah membawa semua persyaratannya secara lengkap. Berikut petunjuk lengkap tata caranya :

Sebenarnya cukup mudah untuk mengikuti tahapan proses perpanjangan STNK tahunan. Berikut adalah prosedur/ mekanisme mengurus perpanjangan STNK tahunan:
  1. Langsung pergi ke loket. Biasanya di sini anda akan banyak dipanggil oleh para calo. Padahal, di loket ini tertera juga prosedur dan mekanisme proses perpanjangan STNK anda.
  2. Mintalah pada petugas yang berada di loket sebuah formulir pengajuan perpanjangan STNK. Petugas tersebut kemudian akan memberikan sebuah formulir perpanjangan STNK. Isi oleh anda dengan lengkap.
  3. Setelah formulir diisi dengan lengkap, sertakan juga lampirannya. Lampirannya adalah:
  • STNK Asli dan Fotokopi
  • Fotokopi BPKB (Bagi kendaraan kredit bisa minta fotokopi BPKB ke leasing dengan legalisir)
  • KTP asli dan Fotokopi (usahakan alamat dan data diri lainnya sama dengan yang tertera di STNK dan BPKB anda).
Tips praktis sebelum anda belajar mengendarai mobil
  1. Setelah anda menyerahkan formulir dan lampiran- lampirannya, anda akan diberikan slip pembayaran pajak kendaraan tahunan.
  2. Bayarkan pajak tersebut ke kasir sesuai dengan jumlah yang tertera pada slip pembayaran pajak kendaraan anda tersebut. Kemudian anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak. Bukti tersebut untuk diserahkan ke loket selanjutnya untuk pengambilan STNK yang baru.
  3. Silahkan anda tunggu hingga nama anda dipanggil dan STNK anda pun telah diperpanjang selama satu tahun ke depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih anda berkomentar yang baik