Kamis, 27 Juni 2019

Prosedur perpanjangan STNK kendaraan bermotor

Prosedur perpanjangan STNK kendaraan bermotor. Ingin perpanjang STNK, ini sejumlah syarat untuk perpanjangan yang perlu anda ketahui. Apakah Anda sudah tahu apa saja syarat perpanjang STNK? Apa benar proses perpanjang STNK akan ribet dan merepotkan? STNK Mau Abis? Perhatikan Syarat Perpanjang STNK Ini!

Prosedur perpanjangan STNK


Pernahkah Anda mengurus proses perpanjang STNK secara langsung di Samsat? Banyak orang berpikiran bahwa proses pembayaran pajak tahunan di Samsat akan memakan banyak waktu dan pungli dimana-mana.

Saat pertama kali Anda memiliki kendaraan dan membuat STNK tersebut, setidaknya Anda mengetahui juga kapan masa berlaku STNK tersebut, sehingga jika telah memasuki waktu habis masa berlakunya, Anda sudah mempersiakan diri dan segera langsung melakukan perpanjangan untuk masa berlaku STNK Anda tersebut sebelum terlambat. Untuk memperpanjang STNK ini, Anda bisa datang ke kantor Samsat khusus untuk bagian SIM dan STNK, lalu Anda dapat langsung mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.Berikut ini adalah hal-hal yang harus Anda ketahui dan dapat Anda lakukan saat ingin memperpanjang STNK.

Karena bayangan akan kerepotan mengurus STNK ini, banyak orang yang akhirnya malah lebih memilih untuk menyewa calo daripada mengurus sendiri. Mengurus perpanjang STNK dengan calo mungkin akan cukup memudahkan, tapi biaya yang harus Anda bayarkan akan menjadi lebih besar dan tentu saja menjadi tidak tertib aturan. Padahal sebenarnya, mengurus perpanjangan STNK tidak terlalu repot jika Anda tahu apa saja syarat perpanjang STNK yang harus Anda siapkan sebelum ke Samsat. Inilah Syarat Perpanjang STNK, Jika kamu ingin melakukan perpanjangan pajak STNK tahunan,

⇒STNK Asli dan fotokopi.
⇒Fotokopi BPKB.
⇒KTP asli dan fotokopiannya sesuai nama yang tercantum pada STNK dan BPKB.

STNK dan TNKB ini memiliki masa berlaku yang akan kedaluwarsa setelah 5 tahun. Dan setiap tahunnya, Anda perlu datang ke Samsat untuk mendapatkan pengesahan tahunan. Jika kamu menggunakan jasa calo maka kamu akan memerlukan sejumlah dokumen tambahan seperti fotokopi KTP yang namanya sesuai dengan BPKB dan STNK Kedaraanmu. Jika kamu ingin melakukan perpanjang STNK setiap 5 tahunan, persyaratannya sedikit berbeda. Berikut Dokumen yang kamu butuhkan untuk perpanjang STNK setiap 5 tahun:

⇒Cek fisik kendaraan.
⇒STNK asli dan fotokopi.
⇒Fotokopi BPKB.
⇒KTP Asli dan fotokopian dengan nama yan sesuai dengan STNK dan BPKB kendaraanmu.

sumber referensi : https://distributorbanradial.com/berkendara/tips-bayar-pajak-dan-ganti-plat-kendaraan-bermotor-tanpa-bpkb/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih anda berkomentar yang baik